SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertindak tegas
terhadap konten-konten negatif, termasuk yang melanggar serta mendukung
nilai dan norma sosial budaya di internet, misalnya aplikasi tentang
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Rentetan
pemblokiran aplikasi LGBT diklaim terus-menerus dilakukan oleh Kominfo
sejak pertengahan 2016 lalu hingga Januari 2018 ini.
Pada 28 September 2016, terdapat tiga Domain Name System
(DNS) dari tiga aplikasi LGBT yang tidak sesuai dengan peraturan, telah
diblokir. Kemudian 12 Oktober 2017, ada lima DNS dari aplikasi Bl**d
juga telah dilakukan pemblokiran.
Berlanjut di pertengahan Januari ini, Kominfo mengklaim telah melakukan
beberapa tindakan terkait konten-konten yang melanggar nilai dan norma
sosial ini, yaitu dengan berkoordinasi dengan pihak perusahaan teknologi
terkait.
Dalam keterangannya, Kominfo mengirimkan permintaan kepada Google untuk melakukan takedown
(penghentian) 73 aplikasi berkenaan dengan LGBT di Play Store,
melakukan pemblokiran 15 DNS dari 15 aplikasi LGBT yang ada pada Play
Store, dan mengajukan kepada Facebook terhadap satu grup LGBT yang
meresahkan masyarakat untuk dilakukan suspend.
"Selama Januari 2018 ini, dari hasil penelusuran dan pengaduan
masyarakat sejumlah 169 situs LGBT yang bermuatan asusila dilakukan
pemblokiran. Di samping itu, juga terdapat 72.407 konten asusila
pornografi telah dilakukan penanganan dalam kurun Januari ini. Berkenaan
dengan aplikasi Bl**d, sembilan DNS yang dimilikinya telah diblokir,"
tulis Kominfo.
Berkaitan dengan hal ini, Kominfo menghimbau
kepada masyarakat untuk tidak menggunakan aplikasi apapun yang tidak
sesuai dengan norma sosial budaya masyarakat di Indonesia.
Sementara
kasus asusila yang terjadi di Cianjur beberapa waktu lalu, Kominfo
menyebutkan bahwa, para pelaku menggunakan aplikasi pesan khusus yang
diakses dengan VPN (jalur koneksi pribadi), IP anonymizer (penyembunyi alamat internet protocol), situs proxy, serta cara-cara lain.
"Kominfo
sampai saat ini tidak pernah melakukan normalisasi apapun maupun
pembiaran terhadap aplikasi Bl**d dan aplikasi serupa lainnya yang telah
lama diblokir. Selain cara-cara yang telah disebutkan sebelumnya,
pengguna aplikasi juga memanfaatkan beberapa DNS yang disediakan
langsung oleh penyelenggara layanan," tutur Kominfo.
Selain
menghimbau kepada masyarakat, Kominfo juga mendesak penyelenggara konten
global dan nasional, mulai dari Facebook, Google, Twitter, Telegram,
Line, BBM, Bigo Live, LiveMe, sampai Metube untuk aktif menjamin
ketersediaan konten positif dan menekan jumlah konten negatif di
platform masing-masing.
"Dalam situasi formal maupun informasl, Kominfo beserta penyelenggara
konten internet tersebut terus berkoordinasi dengan tujuan mencegah
penyebaran dan multiplikasi konten negatif," tutup pernyataan Kominfo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar