Kamis, 11 Januari 2018

PT SOLID BERJANGKA | Waspada! Surat Pengangkatan CPNS Palsu Kembali Beredar

Waspada! Surat Pengangkatan CPNS Palsu Kembali Beredar
PT SOLID BERJANGKA MAKASSAR - Surat palsu yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali beredar media sosial. Surat 'bodong' tersebut berisi laporan penetapan e-formasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak pengangkatan CPNS tahun 2016-2019.

BACA JUGA : Solidgold
 
Dalam surat palsu yang ditetapkan pada 1 November 2017 lalu dan tertanda Menteri PAN-RB Asman Abnur tersebut, tertera formasi yang diajukan dari 533 pemerintah pusat dan daerah dengan jumlah formasi sebanyak 104.290.


BACA JUGA : Solidberjangka
 
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, menegaskan bahwa surat yang beredar di masyarakat melalui media sosial tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Untuk itu masyarakat diminta lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.

"Kami tegaskan bahwa surat yang berisi perihal laporan penetapan e-formasi bagi tenaga honorer adalah palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Berkenaan dengan hal tersebut masyarakat harus lebih hati hati dan tidak mudah untuk percaya," kata Herman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (11/1/2019).


BACA JUGA : PT Solidberjangka

Dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengangkatan CPNS dilakukan melalui proses seleksi.

"Tidak ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak secara otomatis tanpa tes," ujar Herman.


BACA JUGA : PT Solidgold Berjangka

Untuk itu, Herman mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi tentang pengangkatan CPNS. Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi, serta mencari kebenarannya di website resmi Kementerian PAN-RB, yakni www.menpan.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar