SOLID GOLD MAKASSAR - Perdana Menteri IsraelBenjaminNetanyahu mengkritik RUU yang dapat
mengakibatkan penggambaran kamp kematianNazi di Polandia menjadi ilegal.
"Saya
benar-benar menentangnya. Satu pihak tak bisa mengubah sejarah dan
Holokos tidak dapat dibantah," katanya dalam sebuah pernyataan.
Di
bawah aturan tersebut, yang merupakan amandemen dari UU Polandia yang
sudah ada, setiap orang yang memberi kesan Polandia bertanggung jawab
dalam kejahatan Nazi dapat menghadapi hukuman penjara.
RUU itu dijadwalkan untuk disahkan di Senat sebelum ditandatangani oleh presiden.
Polandia diserang dan diduduki oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia
Dua. Jutaan warga negaranya tewas, termasuk tiga juta Yahudi Polandia
dalam Holokos.
Negara tersebut sejak lama menolak penggunaan
ungkapan seperti "kamp kematian Polandia", yang memberi kesan
bertanggung jawab dalam kamp seperti Auschwitz.
Kamp itu dibangun dan dioperasikan oleh Nazi setelah mereka menguasai Polandia pada 1939.
Pejabat
Israel mengecam usulan UU tersebut, karena aturan tersebut bisa
membatasi pembahasan keterlibatan Polandia dalam Holokos.
"Ini
merupakan sebuah penghinaan yang memalukan terhadap kebenaran," jelas
Menteri Pendidikan dan Hubungan Diaspora Israel Naftali Bennett.
"Adalah
sebuah fakta sejarah bahwa banyak orang Polandia membantu pembunuhan
Yahudi, menyerahkan mereka, memperlakukan mereka dengan kejam, dan
bahkan membunuh Yahudi selama dan setelah Holokos."
Namun dia mengakui bahwa ungkapan seperti "kamp Polandia" menimbulkan salah paham.
"Ini
juga sebuah fakta sejarah bahwa Jerman memprakarsai, merencanakan,
menjalankan kamp kematian di Polandia. Itu merupakan kebenaran, dan
tidak ada aturan hukum yang bisa mengubahnya kembali. Fakta-fakta ini
harus diajarkan kepada generasi yang akan datang."
Perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan sangat menentang RUU tersebut (AFP)
Pusat
Peringatan Holokos Yad Vashem di Israel mengatakan: "Tidak ada keraguan
bahwa istilah 'kamp kematian Polandia' merupakan sebuah kesalahpahaman
sejarah. Yad Vashem akan melanjutkan dukungan terhadap riset yang
bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran terkait dengan perilaku penduduk
Polandia terhadap Yahudi selama Holokos."
Pemerintah Polandia mengatakan RUU itu tidak berupaya untuk membatasi kebebasan untuk meneliti atau membahas masalah Holokos.
Perdana
Menteri Mateusz Morawiecki menuliskan cuitan bahwa "Auschwitz-Birkenau
bukan merupakan nama Polandia, dan Arbeit Macht Frei bukan merupakan
frasa bahasa Polandia".
Deputi Menteri Kehakiman Patryk Jaki, yang
menyusun RUU tersebut, mengatakan keberatan Israel merupakan 'bukti'
bahwa UU itu dibutuhkan.
"Para politisi penting Israel dan media
menyerang kami karena RUU tersebut. Di atas semua itu mereka menganggap
orang Polandia juga bertanggung jawab terhadap Holokos," kata dia.
"Ini membuktikan pentingnya RUU ini."
Diperkirakan
1,1 juta orang, termasuk diantaranya orang Yahudi, tewas di Auschwitz
sebelum dibebaskan oleh pasukan Soviet pada 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar