PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - F (17) siswa SMK di Bandung, penusuk teman sendiri Fahmi Amrizal (17)
dituntut 10 tahun bui. Ia terbukti bersalah merenggut nyawa teman
sekelasnya.
BACA JUGA : Solidgold
BACA JUGA : Solidgold
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Gani Alamsyah dalam sidang tuntutan
yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis
(4/1/2018). Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Rudi Martinus itu, F
terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHPidana sebagaimana diatur dalam
dakwaan primer.
BACA JUGA : Solidberjangka
BACA JUGA : Solidberjangka
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana merampas nyawa seseorang. Menuntut majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun," ucap Gani dalam amar
tuntutannya.
Dalam persidangan itu terungkap motif F menghabisi nyawa temannya itu. Aksi perundungan menjadi dasar F menghabisi nyawa Fahmi.
BACA JUGA : Solidgold Berjangka
BACA JUGA : Solidgold Berjangka
"Korban dan terdakwa satu kelas. Mereka sering saling bully," katanya.
Puncaknya F kesal dan emosi saat korban mengejek terdakwa dengan sebutan
bau. Korban naik pitam hingga akhirnya pada Rabu (6/12) lalu, terdakwa
yang kala itu mengantar korban menggunakan sepeda motor, menikam korban
di Jalan Paralon, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon,
Kota Bandung.
BACA JUGA : PT Solidberjangka
BACA JUGA : PT Solidberjangka
Jaksa juga membacakan hal memberatkan dan
meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban
meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui
perbuatannya dan masih berusia muda.
Terdakwa melalui kuasa
hukunnya mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim menunda persidangan
hingga Senin 8 Januari 2018 mendatang dengan agenda pleidoi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar