PT SOLID GOLD BERJANGKA - Pengampunan kembali diberikan pemerintah lewat pelonggaran sanksi kepada
para wajib pajak (WP), khususnya yang mengikuti program tax amnesty.
Sebelumnya, wajib pajak yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta
selama periode tax amnesty kena tarif yang diatur dalam PP 36 Tahun 2017
dan juga sanksi sebesar 200% dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak
atau kurang dibayar.
Saat ini, pemerintah akan mengampuni wajib pajak yang belum mendeklrasikan hartanya selama periode tax amnesty dengan cara melaporkan harta tersebut dalam SPT sebelum surat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diterbitkan.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi PMK Nomor 118 Tahun 2017 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 yang mengatur tax amnesty. Meski memberikan 'pengampunan' lagi pemerintah diminta tetap tegas menegakkan hukum kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak juga patuh.
Saat ini, pemerintah akan mengampuni wajib pajak yang belum mendeklrasikan hartanya selama periode tax amnesty dengan cara melaporkan harta tersebut dalam SPT sebelum surat pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diterbitkan.
Aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi PMK Nomor 118 Tahun 2017 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 yang mengatur tax amnesty. Meski memberikan 'pengampunan' lagi pemerintah diminta tetap tegas menegakkan hukum kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak juga patuh.
"Menurut saya pemerintah seharusnya lakukan saja tindakan tegas kepada
WP yang tidak patuh yang belum melaporka hartanya dalam SPT atau SPH
karena mereka telah diberikan kesempatan untuk ikut tax amnesty," kata
Darussalam, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC)
PMK yang tengah difinalkan tersebut mempermudah jalan bagi wajib pajak
peserta tax amnesty untuk memperoleh surat keterangan bebas (SKB) Pajak
Penghasilan (PPh) atas balik nama aset berupa tanah dan bangunan, serta
mengatur soal harta yang belum dideklarasikan.
Harta yang dideklarasikan nantinya akan dikenakan tarif yang diatur dalam PP 36 tahun 2017. Setelah deklarasi harta ini dilakukan, maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi 200% tersebut.
Harta yang dideklarasikan nantinya akan dikenakan tarif yang diatur dalam PP 36 tahun 2017. Setelah deklarasi harta ini dilakukan, maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi 200% tersebut.
Menurut Darussalam, jika wajib pajak tidak memanfaatkan 'pengampunan' ini maka pemerintah harus bertindak tegas.
"Seandainya kesempatan ini tetap tidak dimanfaatkan sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas melakukan upaya penegakan hukum pajak berdasarkan wewenang yang diamanatkan," ungkap dia.
Kesempatan kedua yang telah diberikan pemerintah ini tidak mengatur mengenai batas waktu pelaporan. yYang jelas sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat pemeriksaan, WP yang telah mengungkapkan hartanya akan terbebas dari sanksi200% dan hanya bayar tarif yang telah ditetapkan, yaitu WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
"Seandainya kesempatan ini tetap tidak dimanfaatkan sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas melakukan upaya penegakan hukum pajak berdasarkan wewenang yang diamanatkan," ungkap dia.
Kesempatan kedua yang telah diberikan pemerintah ini tidak mengatur mengenai batas waktu pelaporan. yYang jelas sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan surat pemeriksaan, WP yang telah mengungkapkan hartanya akan terbebas dari sanksi200% dan hanya bayar tarif yang telah ditetapkan, yaitu WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
BACA JUGA : SOLID GOLD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar