PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Pemutaran film G30 S/PKI di dua stasiun televisi SCTV dan Indosiar disoal. Wakil Ketua MPR,
Hidayat Nur Wahid mempertanyakan apa tidak bisa stasiun televisi lain
bekerja sama untuk menayangkan film yang mengangkat tragedi kelam itu.
Pertanyaaan
itu disampaikan Hidayat lewat akun Twitternya @hnurwahid. Hidayat juga
mengambil perbandingan ketika Presiden Joko Widodo ikut nobar film
G30S/PKI bersama Panglima TNI kala itu, Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Bila benar copy rights film G30S PKI, sudah dibeli olh @SCTV_ &
@IndosiarID_ lantas apa nggak bisa TVOne bekerjasama dg mrk,tayangkn
film yg tahun lalu pun pak @jokowi ikut nobar bersama Panglima TNI?
Kecuali kalau film itu mrk beli unt tak boleh ditayangkn lagi, olh
siapapun juga?" tanya Hidayat me-retweet pernyataan Wakil Direktur Utama
tvOne.
Karni, lewat Twitter, sebelumnya menjelaskan alasan tidak ditayangkannya
film G30S/PKI di tvOne. Dia mengatakan hak tayang film itu telah dibeli
lebih dahulu oleh SCTV dan Indosiar.
"Awalnya kami memang
berniat menayangkan film G.30.S/PKI. Tapi sayang tahun ini kami sudah
tidak memiliki hak tayang film itu. Copy rights film itu sudah dibeli
lebih dulu oleh perusahaan pemilik SCTV dan Indosiar dari Perusahaan
Film Negara (PFN). Mohon maaf," tulis Karni.
Dikonfirmasi
detikcom, Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN), M Abduh Aziz
menjelaskan tahun ini memang hanya SCTV dan Indosiar saja yang membeli
hak penayangan film G30S/PKI. Dia mengatakan pada dasarnya tiap stasiun
televisi yang membeli hak tayang itu memang ingin eksklusif untuk
stasiun televisi mereka saja.
"Penawarannya bagus ya sudah kita lepas ke SCTV untuk sekali tayang.
Dalam bisnis film itu ada yang namanya right untuk penayangan. Film
G30S/PKI itu kan memang rightnya memang di PFN. Tiap yang mau
menayangkan kan harus seizin PFN dan harus bayar. Setiap stasiun
televisi punya kesempatan yang sama. Penawaran yang tertinggi aja. Tapi
kita nggak bisa misalnya biasanya TV kan ingin ekslusif, SCTV beli,
otomatis rightnya eksklusif di SCTV," jelas Abduh kepada detikcom.
Selain
itu, soal nobar yang biasanya digelar di masyarakat, Abduh mengatakan
harus seizin PFN. Namun pihaknya tidak dapat mengawasi satu per satu
penyelenggaraan nobar.
"Harusnya izin dari PFN. Ya karena itu kan film lama, orang punya copy nayangin tanpa izin. Kita nggak bisa stop," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar