Selasa, 26 November 2019

Solid Berjangka | Pemerintah dan Pengusaha Kumpul Bareng Bahas Kendaraan Listri

Foto: Diskusi kendaraan listrik (Anisa Indraini-detikcom)
Solid Berjangka Makassar – Pejabat serta pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini berkumpul. Mereka hadir dalam Electric Vehicle Indonesia Forum & Exhibition 2019.
Acara ini merupakan forum pertama kalinya di Indonesia terkait kendaraan listrik untuk mempertemukan para pemangku kepentingan antar negara, termasuk di dalamnya para investor mancanegara yang berkaitan dengan kendaraan bermotor listrik (KBL).
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan mengatakan, rencana pemerintah untuk menjadi pemain global di mobil listrik dalam lima tahun mendatang harus didukung dengan kemudahan investasi dalam memanfaatkan hasil hilirisasi nikel menjadi baterai lithium yang berdaya saing.
“Moratorium ekspor nikel per 1 Januari 2020 sebagai kebijakan di sektor hulu menjadi langkah awal untuk memposisikan Indonesia sebagai produsen utama baterai. Karena itu kemudahan investasi bagi perusahaan-perusahaan otomotif juga dibutuhkan. Dengan demikian, pasar domestik diperkuat dan potensi ekspor bisa ditingkatkan,” ujar Johnny di Opus Ballroom The Tribata Exhibition, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2019).

Kegiatan yang dibalut diskusi ini juga dihadiri Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin, dan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina Heru Setiawan.
Sebagai informasi, Electric Vehicle Indonesia Forum & Exhibition 2019 akan berlangsung selama tiga hari, 26-28 November 2019 di Opus Ballroom The Tribata Exhibition. Kegiatan ini direncanakan akan menjadi program tahunan untuk mendukung program percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Perlu diketahui, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Peraturan ini mulai berlaku sejak 8 Agustus 2019.
Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, yaitu pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar