SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR – Masih soal Presiden RI ke-2, Soeharto. Soeharto sangat berhati-hati dalam mencari kata yang tepat untuk menyusun pidato pengunduran dirinya sebagai presiden.
Pada 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan diri mundur dari kursi presiden setelah 32 tahun mendudukinya.
Pidato pengunduran diri Soeharto dibacakan di Istana Merdeka sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam pidatonya, Soeharto mengakui bahwa langkah ini dia ambil setelah melihat “perkembangan situasi nasional” saat itu.
Tuntutan rakyat untuk mengadakan reformasi di segala bidang, terutama permintaan pergantian kepemimpinan nasional, menjadi alasan utama mundurnya Soeharto.
“Saya memutuskan untuk menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Presiden Republik Indonesia, terhitung sejak saya bacakan pernyataan ini pada hari ini, kamis 21 Mei 1998,” ujar Soeharto, dilansir dari buku Detik-detik yang Menentukan, Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi (2006) yang ditulis Bacharuddin Jusuf Habibie.
Jika diperhatikan, Soeharto menggunakan kata ‘berhenti’ dalam pidato pengunduran dirinya itu.
Ternyata, ada cerita dibalik dipilihnya kata itu oleh Soeharto
Dalam tulisan yang diunggah website pribadinya, Soeharto menceritakan momen saat Soeharto menyusun pidato pengunduran dirinya:
Pada malam itu, dari ruang duduk keluarga, setelah bapak (Soeharto,red) memberi tahu kami tentang keputusan beliau untuk tidak meneruskan jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan setelah memberi nasehat pada kami, bapak berdiri menuju ruang kantorannya yang tidak jauh dari ruang duduk, sambil memanggil saya (Mbak Tutut,red).
Kemudian bapak memerintahkan saya untuk mengambil buku UUD 45 di lemari buku bapak.
“Untuk apa tho pak Buku UUD 45 ini,” Saya bertanya sambil menyerahkan buku tersebut.
“Bapak mau mencari kata berhenti menjadi Presiden, bapak tidak mau kata mengundurkan diri,” bapak menjawab sambil mulai membuka dan membacanya.
“Apa bedanya mengundurkan diri dan berhenti pak,” penasaran saya bertanya.
“Beda, kalau mengundurkan diri, bapak belum selesai tugasnya sudah mundur, berarti bapak tidak bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan ke bapak.
Kalau berhenti, masih dalam jabatan dan masih siap menyelesaikan tugasnya, tapi karena dipaksa untuk tidak melanjutkan jabatannya, jadi berhenti, bukan kemauan bapak sendiri.”
“Lalu apa hubungannya dengan buku UUD 45 pak,” saya bertanya masih penasaran.
“Bapak akan mencari apakah kata-kata berhenti itu ada di UUD 45 dalam kaitannya dengan Kepresidenan. Bapak ingin semua didukung oleh undang-undang.”
Bapak menjelaskan dengan sabar dengan tetap membaca buku UUD 45, tiba tiba beliau berkata : “Nah ini ada kata kata berhenti. Coba kamu baca BAB III, Pasal 8.”
Saya baca bagian tersebut, dan disitu tertulis dengan jelas kata yang bapak kehendaki.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
“Iya pak, betul ada kata berhenti,” Sayapun mengiyakan pendapat bapak.
Lalu bapak memerintah saya untuk mengambil kertas dan bolpoint. Bapak meminta saya untuk menulis yang bapak katakan.
Saya tidak berani bertanya lagi karena bapak kelihatan serius. Saya tulis apa yang bapak katakan.
Berdebar jantung saya, dan bergetar tangan ini menulisnya, ternyata bapak membuat pidato berhentinya bapak dari jabatan Presiden R I.
Sambil menulis, tak henti-henti saya berdoa : “Yaa ALLAH, lindungi bapakku, kasihi bapakku, cintailah bapakku, berilah selalu petunjuk MU, yang terbaik kiranya ENGKAU berikan pada bapakku, aamiin.”
Akhirnya selesai bapak berucap. Setelah ada pembetulan beberapa kalimat, bapak membaca nya dan mengatakan : “Wis cukup.” Lalu bapak kantongin kertasnya.
Dan sebagian besar yang bapak ucapkan, sesuai dengan pidato berhentinya beliau.
“Bapak … kami bangga pada bapak, disaat masyarakat menghujat bapak dengan sangat kejamnya, bapak tetap mempertahankan semua tindakan bapak berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan perlakuan apapun yang bapak terima, bapak tetap mencintai bangsa, Negara dan masyarakat Indonesia sampai akhir hayat bapak.”
***
Dengan pidato pengunduran diri ini, Soeharto menyerahkan kekuasaan kepresidenan kepada Wakil Presiden BJ Habibie.
“Sesuai dengan Pasal 8 UUD ’45, maka Wakil Presiden Republik Indonesia Prof H BJ Habibie yang akan melanjutkan sisa waktu jabatan Presiden Mandataris MPR 1998-2003,” ucap Soeharto
Gerakan reformasi merupakan penyebab utama yang menjatuhkan Soeharto dari kekuasaannya.
Aksi demonstrasi ini mulai terjadi sejak Soeharto menyatakan bersedia untuk dipilih kembali sebagai presiden setelah Golkar memenangkan Pemilu 1997.
Timbul serangkaian peristiwa hilangnya aktivis demokrasi dan mahasiswa yang dianggap melawan pemerintahan Soeharto.
Sejak saat itu, perlawanan terhadap Soeharto semakin terlihat.
Aksi mahasiswa yang semula dilakukan di dalam kampus, kemudian dilakukan di luar kampus pada Maret 1998.
Mahasiswa semakin berani berdemonstrasi setelah Soeharto terpilih sebagai presiden untuk periode ketujuh dalam Sidang Umum MPR pada 10 Maret 1998.
Jika awalnya mahasiswa menuntut perbaikan ekonomi, setelah Soeharto terpilih tuntutan pun berubah menjadi pergantian kepemimpinan nasional.
Sayangnya, kekerasan yang dilakukan aparat keamanan dalam mengatasi aksi mahasiswa mengubah aksi damai menjadi tragedi.
Dilansir dari dokumentasi Kompas, aksi mahasiswa di Yogyakarta yang ditangani secara represif oleh aparat keamanan pada 8 Mei 1998 menyebabkan tewasnya Moses Gatutkaca.
Mahasiswa Universitas Sanata Dharma itu meninggal akibat pukulan benda tumpul.
Tragedi kembali terjadi saat aparat mengatasi demonstrasi mahasiswa dengan kekerasan pada 12 Mei 1998.
Empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat ditembak peluru tajam milik aparat keamanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar