Senin, 08 Juli 2019

Solid Gold | Suara Perempuan di Pusaran Kontroversi 'Qanun Poligami'

Suara Perempuan di Pusaran Kontroversi Qanun Poligami
Solid Gold Makassar - Pro-kontra terhadap Rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga di Aceh yang mengatur poligami belum berhenti. Dukungan maupun penolakan terhadap qanun juga disampaikan para perempuan dari berbagai kalangan.

Komnas Perempuan menilai rancangan qanun tersebut hanya mengedepankan syahwat. Komnas Perempuan sendiri memandang poligami termasuk bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Prihatin, ekspresi cara pandang patriarkis, hanya mengedepankan syahwat, tidak memperlakukan perempuan dengan hormat. Data Komnas Perempuan dari pengaduan yang selama ini masuk: perempuan dan anak korban paling menderita dari praktik poligami,"

Komnas Perempuan ingin praktik poligami dilarang. Mereka menilai poligami hanya menguntungkan pihak pria.

Komnas Perempuan juga menilai Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak perlu membuat perda terkait pernikahan karena sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU Perkawinan juga diatur sanksi bagi pria yang ingin berpoligami tapi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau beristri lebih dari seorang tidak memenuhi syarat, alasan, dan prosedur, itu menjadi tindak pidana. Kejahatan tentang asal-usul perkawinan," ujar komisioner Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherwati di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Terkait banyaknya nikah siri di Aceh, Sri menyarankan agar pemda Aceh merapikan catatan perkawinan setiap warganya. Dia juga berharap qanun itu nantinya bisa menjadi peraturan tegas agar warga Aceh tidak melanggar Undang-Undang Perkawinan itu.

Aktivis perempuan Aceh, Muazzinah Yacob, tak sepenuhnya setuju dengan adanya qanun poligami. Muazzinah menekankan syarat poligami bukan sekadar mampu secara ekonomi. Dia menekankan Rasulullah SAW berpoligami bukan karena mengikuti hawa nafsu. Muazzinah juga mengkritik pihak legislatif yang kerap membuat qanun dan menjadikan perempuan sebagai objek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar