SOLID GOLD BERJANGKA – Rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHP dan pemerintah menyepakati tindak pidana korupsi dimasukkan dalam KUHP. Pemerintah menyetujui putusan tersebut karena harus ada penafsiran hukum yang bersifat umum (lex generalis) dalam KUHP.

“Itu kan lex generalis, itu core crime. Tidak mungkin ada lex specialis kalau nggak ada lex generalis nya. Ini kan pemahaman cara melihat seolah-olah dimasukkan kewenangan KPK, sudah kita katakan ini KUHP pidana yang terbuka, bukan KUHP pidana yang tertutup, tetapi core crime yang harus ada,” ujar Menkum HAM Yasonna Laoly di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Dalam KUHP akan dimasukkan jenis tindak pidana korupsi seperti memperdagangkan pengaruh, suap dan korupsi di sektor swasta, tindak pidana pejabat publik asing, dan pejabat internasional. Hal ini berdasarkan ratifikasi dari United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

“Justru dengan KUHP yang baru ini kita tambah hasil konvensi beberapa tindak pidana korupsi yang sebelumnya tidak ada. Itu misalnya memperdagangkan pengaruh, ada beberapa yang sesuai konvensi UNCAC,” terangnya.

Yasonna meyakinkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi tak akan dilemahkan. Ia bersikukuh harus ada aturan secara umum yang mengatur tindak pidana korupsi.

“Ini kan cara melihat yang nggak paham konsep gitu Lex specialis derogat legi generali. Ini dibuat para pakar ahli pidana Indonesia, the best mind pemikir hukum pidana. Masa 30 tahun dikaji kita nggak appreciate? Kecuali dengan UU ini kewenangan bersifat khusus KPK, BNN, BNPT hilang, ini baru ribut sedunia,” tutur Yasonna.

“Ini kan kodifikasi terbuka, sudah lelah para ahli menjelaskan. Kita nggak boleh out of system. In the long run, kalau misalnya semuanya baik, tertata dengan baik, kan nggak perlu KUHP tinggal UU KPK yang direvisi. Core nya sudah ada di sini, kan begitu,” sambungnya.

Kunjungi : PT Solid Gold Berjangka