SOLID GOLD BERJANGKA – Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS di Kota Tangerang. Rekomendasi PSU dilakukan karena adanya temuan pelanggaran.

“Iya betul, ada PSU di Kota Tangerang itu terkait laporan yang masuk ke badan temuan. Ada 4 TPS di dua kecamatan. Rekomendasi dikeluarkan hasil pleno tadi malam,” kata Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Salim kepada detikcom, Jumat (24/2/2017).

Adapun empat TPS yang melakukan PSU antara lain TPS 7 di Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 di Kelurahan Sukarasa. Kedua TPS itu berada di wilayah Kecamatan Tangerang.

Sementara dua TPS lain berada di Kecamatan Karawaci, Kelurahan Nusajaya yakni di TPS 5 dan 15. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (25/2) besok.

“Waktu pelaksanaan PSU Sabtu besok. Rekomendasi dikeluarkan langsung kita sampaikan ke KPU Kota Tangerang. Kita di situ ada tim pengkaji, hadir rekan-rekan panwascam,” jelas Agus.

Agus menuturkan, rekomendasi pemungutan suara ulang baru dilakukan disebabkan temuan pelanggaran baru diterima setelah 15 Februari. Selain itu, rekomendasi dilakukan atas keputusan rapat pleno tim kajian Panwaslu Kota Tangerang.

“Yang 4 ini dari tanggal 18 itu. Laporan itu bertahap, ada 18 (laporan pelanggaran) dari tim pasangan calon nomor 2. Yang tahap pertama pada tanggal 18 kita putuskan kemarin. Ada beberapa laporan masih berjalan yang masih dalam proses penanganan. Waktunya berbeda-beda dalam memproses mengambil keputusan,” jelas Agus.

“Dari situ kita putuskan bahwa hasil dari temuan, kajian dan klarifikasi dari baik itu pelapor dan terlapor dan para saksi. Dari kesimpulan tim kajian tim klarifikator kita cermati, kita amati, kita bismillah, kita plenokan oleh komisioner. Itu hasil klarifikasi dan kajian kita putuskan,” imbuhnya.

Kunjungi : Solid Gold Berjangka