Jumat, 06 Maret 2020

PT Solid Gold Berjangka | Harga Emas Melonjak Rp 15.000

Pegawai BNI Syariah Rasuna Said Jakarta menunjukan logam mulia emas Antam, Senin (10/10/2016).  Menurut catatan Antam, harga emas atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini stagnan di Rp 599.000/gram hari ini. Sementara harga pembelian kembali atau buyback dibuka naik Rp 1.000/gram.
PT Solid Gold Berjangka Mkaassar – Logam Muliaatau emas batangan milik Antam hari ini naik Rp 15.000 dari hari sebelumnya. Angka tersebut membawa harga emas Antam kembali mencetak rekor di level Rp 837.000/gram.
Demikian dikutip detikcom dari situs perdagangan Logam Mulia Antam, Jumat (6/3/2020). Harga tersebut untuk pembelian di lokasi Butik Emas Logam Mulia Pulo Gadung.
Sebelumnya, harga emas Antam sempat mencetak rekor harga tertinggi saat naik Rp 12.000 ke level Rp 827.000/gram. Kali ini, kenaikan Rp 15.000 membawa harga emas Antam ke level tertinggi setidaknya dalam 10 tahun terakhir.
Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini naik Rp 16.000 ke level Rp 760.000/gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut
Harga emas batangan tersebut sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka bawa NPWP saat transaksi.
Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
  • Pecahan 1 gram Rp 837.000
  • Pecahan 5 gram Rp 4.005.000
  • Pecahan 10 gram Rp 7.945.000
  • Pecahan 25 gram Rp 19.755.000
  • Pecahan 50 gram Rp 39.435.000
  • Pecahan 100 gram Rp 78.800.000
  • Pecahan 250 gram Rp 196.750.000
  • Pecahan 500 gram Rp 393.300.000

Ekonom Sebut Omnibus Law Ancam Pendapatan Asli Daerah Merosot

Penerapan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai dapat melemahkan ekonomi daerah. Pasalnya, dalam aturan yang sedang digodok ini penarikan pajak dan retribusi daerah akan dibawa ke pusat.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengatakan selama ini pemerintah daerah memiliki hak untuk mengelola pajak dan retribusi. Namun dalam omnibus law akan ditukar dengan transfer dana daerah dari pemerintah pusat.
Jadi selama ini kewenangannya menurut UU otonomi daerah, pengelolaan pajak dikelola Pemda. Dengan omnibus law pajak dan retribusi akan ditarik ke pusat, diganti dengan DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus),” kata Rizal dalam diskusi di ITS Tower, Jakarta Selatan
Dia mengatakan dengan hilangnya hak untuk mengelola pajak dan retribusi daerah, dapat memicu penurunan pendapatan asli daerah. Dia menilai selama ini daerah sangat bergantung pada pendapatan fiskal lewat pajak dan retribusi.
“Dampaknya dirasakan terhadap PDB riil level nasional, karena penurunan PDRB riil di level provinsi turun pada rentang 0,22% hingga 9,38%. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan fiskal di daerah,” kata Rizal.
Ujungnya, perekonomian daerah akan melemah. Konsumsi rumah tangga turun, investasi turun, bahkan penyerapan tenaga kerja pun turun.

“Konsekuensinya pada perekonomian yaitu menurunnya konsumsi rumah tangga, investasi riil, neraca perdagangan, dan penyerapan tenaga kerja,” kata Rizal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar