Minggu, 29 Maret 2020

PT Solid Berjangka | LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di 6%

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
PT solid Berjangka Makassar – Suku bunga Lembaga Penjamin Simpanan masih tetap 6% untuk simpanan rupiah dan 1,75% untuk simpanan valuta asing (valas).
Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,5%.

“Tingkat bunga penjaminan periode 25 Januari 2020 – 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam Rupiah dan valas di bank umum dan BPR tidak mengalami perubahan,” kata Yusron dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2020).
Dia menjelaskan tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan.
Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil assessment atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
“Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan,” kata dia.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.
Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Permintaan Minyak Dunia Anjlok Gara-gara Corona

Produsen minyak menghadapi penurunan permintaan terbesar untuk produk mereka karena dampak virus corona yang menyebar ke seluruh dunia. Dengan kondisi itu, OPEC dan sekutunya menimbang tindakan darurat.
Perusahaan riset IHS Markit menyatakan permintaan minyak akan mengalami rekor penurunan pada kuartal pertama, lantaran sekolah dan kantor tutup, maskapai membatalkan penerbangan, dan semakin banyak orang yang tidak menghuni rumah.

Sebagian besar penurunan permintaan dapat dilacak ke China, di mana virus corona menyebabkan apa yang menurut IHS Markit sebagai ‘unprecedented stoppage’ aktivitas ekonomi.
Berkurangnya konsumsi ini bakal meluas dan IHS Markit memperkirakan permintaan global turun 3,8 juta barel per hari di kuartal I, di mana permintaan kuartal I 2019 sebanyak 99,8 juta barel per hari.
“Ini tiba-tiba, kejutan permintaan yang instant-dan skala penurunan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Jim Burkhard, Vice President and Head of Oil Markets IHS Markit.

Virus corona telah mendorong minyak ke ‘bear market’ dengan Brent berjangka sebagai patokan global US$ 52,65 per barel lebih rendah 23% di bawah level tertinggi awal Januari. Minyak AS diperdagangkan pada US$ 48,22, hampir 24% di bawah level tertinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar