PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE)
No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan
Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.
Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila
pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus
bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap
dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif dalam keterangan tertulis,
Jumat (12/4/2019).
Surat edaran tertanggal 9 April 2019 ini ditujukan kepada para gubernur
di seluruh Indonesia untuk dijadikan pedoman, untuk selanjutnya
disampaikan kepada bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait
di wilayahnya masing-masing.
Menurut Hanif, SE ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya
Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
BACA JUGA :PT SolidberjangkaDitegaskan pula
para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara,
berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :PT Solidgold Berjangka
BACA JUGA :PT Solidgold Berjangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar