Kamis, 11 April 2019

PT SOLID BERJANGKA | Mendikbud Redam Kehebohan Justice for Audrey

Mendikbud Redam Kehebohan Justice for Audrey
PT SOLID BERJANGKA MAKASSAR - Kehebohan Justice For Audrey disorot banyak pihak. Isu yang viral di medsos menyebut korban dikeroyok 12 pelaku dan merusak area sensitif korban.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy buka suara atas kejadian yang menimpa korban berinisial A, pelajar SMP di Pontianak. Dia menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap A yang kenyataannya tidak seperti kabar viral di media sosial. Muhadjir menegaskan, isu yang beredar di medsos tidak benar.


"Kasus ini sangat disayangkan dan tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi langsung dari Kapolresta Pontianak Kompol Muhammad Anwar Nasir. Maaf, nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar," kata Muhadjir di Pontianak sebagaimana dilansir Antara.
Mendikbud juga meminta para kepala sekolah bertanggung jawab dan memberikan informasi yang benar. Dia juga meminta para kepala sekolah di Kalbar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didiknya sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.

"Mohon kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini dan memberikan informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.



Pihak kepolisian juga menilai cerita versi para pengguna medsos soal kasus yang menimpa A berbahaya. Polisi menyebut narasi di media sosial tidak sesuai fakta.

"Ini berbahaya, oleh karenanya dari pihak Komisi Perlindungan Anak Kalimantan Barat akan konsultasi dengan Direktorat Krimsus Polda Kalbar terkait masalah akun yang menyebarkan narasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



Menurut Dedi, dalam bermedia sosial juga harus cermat. Artinya, harus memverifikasi informasi yang valid agar tidak terjadi miskomunikasi.

"Logika berpikir kita harus cermat dan dalam. Kalau semua di media sosial kita percaya, ya semua masyrakat jadi miskomunikasi , mis-interpretasi," ucapnya.



Dedi mengatakan, soal kasus penganiayaan baru bisa dibuktikan berdasarkan hasul visum sebagai bukti pemeriksaan medis yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. 

"Yang paling tidak bisa digugat kan visum. Visum yang diberikan ahli sesuai kompetensinya. Kalau keterangan bisa berubah-ubah. Kalau visum itu bukti autentik yang bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tutur Dedi.



"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak profesional. Semua berdasarkan fakta hukum. Yang jelas berkas perkara sedang dituntaskan hari ini. Polisi menyidik tanpa tekanan, sesuai timing yang sudah mereka tetapkan," imbuh Dedi.                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar