PT SOLID BERJANGKA MAKASSAR - Kehebohan Justice For Audrey disorot banyak pihak. Isu yang viral di medsos menyebut korban dikeroyok 12 pelaku dan merusak area sensitif korban.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy buka suara atas
kejadian yang menimpa korban berinisial A, pelajar SMP di Pontianak. Dia
menyayangkan kasus dugaan penganiayaan terhadap A yang kenyataannya
tidak seperti kabar viral di media sosial. Muhadjir menegaskan, isu yang
beredar di medsos tidak benar.
"Kasus ini sangat disayangkan dan
tidak seperti yang viral di medsos setelah saya mendapat informasi
langsung dari Kapolresta Pontianak Kompol Muhammad Anwar Nasir. Maaf,
nalar sehat mestinya korban bisa meninggal kalau isu tersebut benar,"
kata Muhadjir di Pontianak sebagaimana dilansir Antara.
Mendikbud juga meminta para kepala sekolah bertanggung jawab dan
memberikan informasi yang benar. Dia juga meminta para kepala sekolah di
Kalbar terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak didiknya
sehingga terhindar dari narkoba dan perilaku negatif lainnya.
"Mohon
kerja sama kepala sekolah untuk meredam masalah ini dan memberikan
informasi yang benar, baik pada media maupun melalui medos," ujarnya.
Pihak kepolisian juga menilai cerita versi para pengguna medsos soal
kasus yang menimpa A berbahaya. Polisi menyebut narasi di media sosial
tidak sesuai fakta.
"Ini berbahaya, oleh karenanya dari pihak
Komisi Perlindungan Anak Kalimantan Barat akan konsultasi dengan
Direktorat Krimsus Polda Kalbar terkait masalah akun yang menyebarkan
narasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya," kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Dedi, dalam bermedia
sosial juga harus cermat. Artinya, harus memverifikasi informasi yang
valid agar tidak terjadi miskomunikasi.
"Logika berpikir kita
harus cermat dan dalam. Kalau semua di media sosial kita percaya, ya
semua masyrakat jadi miskomunikasi , mis-interpretasi," ucapnya.
Dedi mengatakan, soal kasus penganiayaan baru bisa dibuktikan
berdasarkan hasul visum sebagai bukti pemeriksaan medis yang akurat dan
dapat dipertanggung jawabkan.
"Yang paling tidak bisa digugat
kan visum. Visum yang diberikan ahli sesuai kompetensinya. Kalau
keterangan bisa berubah-ubah. Kalau visum itu bukti autentik yang bisa
dipertanggung jawabkan secara ilmiah," tutur Dedi.
"Proses
penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Pontianak profesional. Semua
berdasarkan fakta hukum. Yang jelas berkas perkara sedang dituntaskan
hari ini. Polisi menyidik tanpa tekanan, sesuai timing yang sudah mereka
tetapkan," imbuh Dedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar