Jumat, 06 Juli 2018

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ini Senjata Trump Ancam Perang Dagang dengan RI

Foto: REUTERS/Jonathan Ernst
PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR - Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah mengevaluasi status Indonesia sebagai negara penerima manfaat skema generalized system of preferences (GSP).

Manfaat dari GSP itu bisa jadi yang membuat perdagangan Indonesia surplus sekitar US$ 9,5 miliar dengan AS.

BACA JUGA :Solidgold

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani menjelaskan bagaimana GSP bekerja dan apa yang akan terjadi apabila fasilitas tersebut dicabut dari Indonesia.

Sistem GSP mencakup penghapusan tarif dan pengurangan tarif terhadap hampir 5.000 sektor tarif AS.

Hampir sama seperti sistem GSP Uni Eropa, GSP AS menyediakan keuntungan berbeda-beda bagi negara penerima, terdiri atas kategori A (berlaku bagi seluruh negara penerima), kategori A* (mengecualikan negara penerima tertentu) dan kategori A+ (diperuntukkan khusus bagi negara miskin (Least Developed Countries/LDCs). 

 
Sampai hari ini, Indonesia masih termasuk di dalam GSP kategori A yang diberikan penghapusan bea masuk bagi sekitar 3.500 lini tarif AS.
Keuntungan yang diperoleh Indonesia dari GSP antara lain mencakup produk pertanian tertentu, serta produk tekstil, apparel, dan travel goods tertentu.

BACA JUGA :Solidgold Berjangka

Keuntungan dari GSP akan terus diberikan ke Indonesia sampai dikeluarkan dari daftar penerima GSP, atau produk-produk Indonesia telah mencapai ambang batas (threshold) GSP yang ditetapkan AS.

"Saat ini, pemerintah AS sedang mengkaji Indonesia atas dua aspek, yakni eligibilitas Indonesia untuk terus menerima manfaat dari GSP dan review atas lini-lini tarif AS yang dibebaskan bagi Indonesia dalam mekanisme GSP," jelas Shinta.


Review eligibilitas Indonesia dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR), sementara itu evaluasi atas lini-lini tarif AS yang dibebaskan bagi RI dilakukan oleh United States International Trade Commission (US ITC).

Apabila hasilnya dari evaluasi merekomendasikan Indonesia tidak lagi berhak atas fasilitas GSP, manfaat dari GSP yang diterima Indonesia pada saat ini akan dihapuskan segera setelah rekomendasinya ditandatangani Trump.

 
Dijadwalkan, penandatangan rekomendasi oleh Trump itu dilakukan antara November 2018 hingga awal 2019.

Jika keputusannya demikian, maka untuk seterusnya seluruh produk Indonesia akan dikenakan kategori tarif MSN (Most Favoured Nations) oleh AS sesuai ketentuan WTO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar