PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR – Dit
Cyber Crime Bareskrim Polri dan Dit Kamsus BIK menangkap Yuspiadin
alias Yus (24) di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin
(26/2). Yus salah satu anggota Muslim Cyber Army (MCA).
Pemuda warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, itu ditangkap berkaitan kasus penyebaran hoax dan hate speech. Bagaimana sosok Yus selama ini?
Suherman (61) dan Ami Suryati (52) tidak
pernah menyangka jika anaknya, Yus, berurusan dengan hukum. “Saya tidak
tahu apa-apa. Saya bilang, anak saya biasa-biasa saja, tidak pernah
buat keonaran,” kata Suherman, ayah Yus
Selagi berbincang, Suherman sempat
menunjukkan foto keluarga besarnya yang berpose di Pantai Pangandaran.
Di foto tersebut Yus mengenakan baju abu dan lengan pendek biru dongker
berdiri sejajar dengan keluarganya.
Suherman sama sekali tidak mengetahui kiprah Yus gabung anggota MCA.
Polisi menyebut MCA ialah kelompok terstruktur yang menyebarkan berita
bohong dan ujaran kebencian.
“Jika dia sekarang di jalan yang salah, semoga diampuni. Segera
kembali ke jalan semula (benar) dan jangan sampai terulang kembali.
Harapan saya itu dan yakin itu anak masih mentah, masih polos,”
tuturnya.
Menurut Suherman, Yus sejak keluar dari pesantren ikut bekerja
bersama sang kakak, Nia Widia, di Bandung. “Suami kakaknya membuka
bengkel. Dia (Yus) membantu kakaknya, tambal ban. Enggak pernah
kemana-mana,” kata Suherman.
Yus anak kedua dari empat bersaudara. Dia terakhir kali ke Sumedang saat awal tahun baru 2018.
“Tahun baru, kemarin disini ada seminggu. Itu juga sakit, sama adiknya kesini,” ucap Suherman.
Ia tidak mengetahui kronologi penangkapan anak lelaki satu-satunya
itu di Bandung. Malah Suherman mendapat informasi penangkapan Yus dari
saudaranya di Sumedang.
“Saya tidak tahu apa-apa (Yus menjadi anggota MCA). Kakanya juga
tidak ngasih tau. Cuma di sini sudah banyak yang menanyakan ke saya
(terkait penangkapan),” ucapnya.
Suherman yang penasaran mencoba menelepon Yus. “Saya kontak (telepon Yus) dua-duanya enggak ada yang nyambung. Saya ngontak kakaknya, pertama tidak ngasih tahu, akhirnya ngasih tahu. Mungkin maksudnya tidak cepat ngabarin takut orangtua bagaimana-bagaimana,” ujar Suherman.
Ketua RW 05 Didi (50) membenarkan warganya bernama Yuspiadin alias
Yus ditangkap polisi. Didi tak menyangka Yus terlibat kasus penyebaran
berita bohong dan ujaran kebencian.
“Anaknya biasa, baik. Tidak memperlihatkan hal tersebut (terlibat dalam jaringan MCA),” kata Didi.
Menurut dia, Yus sempat melanjutkan
pendidikan di pesantren selama tiga tahun masih di wilayah Jatinunggal.
“Karena faktor ekonomi, Yus ikut bekerja bersama kakaknya di Bandung,”
ujar Didi.
Yus dikenal pendiam dan tidak banyak bersosialisasi. Didi mendapat
informasi Yus ditangkap polisi setelah mendapat pemberitahuan dari
aparat Polsek Jatinunggal.
“Saya tidak menyangka, jangankan saya keluarga, termasuk ibu dan bapaknya juga tidak menyangka,” kata Didi.
Yuspiadin dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
dan/atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU
ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar