Jumat, 09 Maret 2018

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Setelah Mimpi Dilempar Ponsel Istri


PT SOLID GOLD BERJANGKA
PT SOLID GOLD BERJANGKA MAKASSAR – Berkaus merah muda dengan tulisan ‘Tahanan Siber’, Rizky Surya, Yuspiadin, Ramdhani, Ronny, dan Muhammad Luthfy tampak santai menjawab pertanyaan tim detikX yang menemui mereka di gedung Divisi Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kelima laki-laki itu adalah para pegiat media sosial yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA) Family. Mereka kini mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri karena ulah mereka menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoax di Facebook.

 
Para tersangka itu berasal dari wilayah berbeda. Rizky Surya berasal dari Pangkal Pinang, Yuspiadin dari Bandung, Ramdhani dari Bali, Ronny asal Palu, dan Muhammad Luthfy berdomisili di Jakarta Utara.
Bagi Rizky cs, pertemuan dengan para anggota MCA di Bareskrim itu laksana sedang kopi darat (kopdar). Sebab, selama ini mereka tidak pernah bertatap muka dan hanya saling sapa di media sosial.

“Ini tuh pertemuan kita pertama kali. Jadi kita buat reuni nggak keluar ongkos. Kita reuni dibiayani negara, ha ha ha. Sebenarnya kami berencana habis Lebaran nanti mau kopdar. Eh, ternyata sama Bareskrim diawalkan kopdarnya ha ha ha,” ujar Luthfy, Senin, 5 Maret 2018.

Luthfy menyebut ditangkap polisi pada Senin, 26 Februari, saat fajar mulai menyingsing. “Saya ditangkap, saya lagi tidur di atas sajadah. Habis salat subuh,” katanya.

Sewaktu petugas datang, menurut Luthfy, istrinya yang membukakan pintu. Empat polisi berpakaian preman itu pun dipersilakan duduk di ruang tamu.

 
Luthfy, yang baru beranjak dari mimpinya, hanya bisa pasrah ketika salah seorang polisi menyebutkan kesalahannya, yakni menyebarkan berita hoax di media sosial. Sejenak kemudian Luthfy pun berganti pakaian dan bersiap ke kantor polisi bersama empat polisi yang menjemputnya.

Namun, saat berjalan menuju pintu rumah, polisi mencegahnya. ”Stop dulu saja, Mas. Mau ke mana? Kita santai dulu saja, ngopi di depan rumah,” ucap salah satu polisi kala itu seperti ditirukan Luthfy.

Alhasil, Luthfy dan empat polisi yang sedang ngopi di teras rumahnya, yang terletak di Sunter Muara, Jakarta Utara, sempat jadi tontonan warga, termasuk oleh ketua RT setempat.
 
“Saya sebenarnya sudah punya firasat tiga hari sebelum penangkapan. Waktu itu saya bermimpi di lempar HP oleh istri sampai terjatuh. Dalam mimpi itu saya teriak minta tolong dan ingin jadi orang baik. Mungkin mimpi itu kini terjawab. Saya ditangkap polisi,” ujar Luthfy mengenang.


Rizky, yang tinggal di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, mengaku ditangkap pada hari yang sama saat akan berangkat ke kantornya. “Saat itu saya bersiap berangkat kerja. Empat polisi datang ke rumah saya dan menyebutkan kesalahan saya yang telah menyebar fitnah di medsos,” kata Rizky.

Lain lagi pengalaman Ramdhani, warga Jakarta yang bekerja di Denpasar, Bali. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko ini sebenarnya sedang libur pada hari penangkapan. Namun dia akhirnya ke toko setelah dijebak bosnya. “Bos saya hari itu telepon dan meminta saya datang ke toko. Alasannya, ngobrolin masalah target penjualan,” ujar Ramdhani.

Namun, saat kaki Ramdhani memasuki toko, dua polisi tidak berseragam memepetnya dan membawanya ke mobil yang sudah terparkir.


Para tersangka penyebar berita hoax yang ditangkap di sejumlah lokasi itu sempat dititipkan sementara di sel tahanan Polda Metro Jaya. Mereka disatukan dengan tahanan-tahanan lainnya.

“Di sel Polda Metro, kami bareng dengan tahanan lain. Ada pelaku pembunuhan, narkoba, serta penipuan,” ujar Ramdhani.

Mereka pun mendapat cemooh dari tahanan lain begitu tahu kasus yang melilitnya masalah hoax di internet. “Ya, elo. Kok, masalah copas (copy-paste) doang sampai di sini (tahanan). Elo kayak gitu nggak ada duitnya juga,” tutur salah satu tahanan seperti ditirukan Ramdhani.

Selain lima orang tersangka itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan Tara Arsih Wijayani, dosen tidak tetap Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, serta Bobby Gustiono di wilayah Sumatera Utara. Bobby diduga memiliki peran sebagai admin sekaligus tim ‘sniper’ MCA.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan saat ini pihaknya juga sedang memburu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan MCA. Mereka antara lain perempuan berinisial TM, yang diduga sebagai salah satu konseptor dalam modus operandi hoax MCA. TM diduga berada di Korea Selatan.

Fadil menyebut konseptor tersebut merupakan anggota yang tergabung dalam jaringan The Family MCA. Jaringan ini terdiri atas sembilan admin yang memiliki pengaruh di grup-grup lain kelompok MCA.


Kelompok ini merupakan anggota inti MCA yang bertugas mengatur dan merencanakan strategi menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian. Salah satu kabar bohong yang disebarkan komplotan ini adalah penyerangan para ulama oleh orang gila yang meresahkan beberapa waktu lalu. “Mereka (The Family MCA) ini adalah anggota inti,” ujar Fadil.

Fadil juga mengungkapkan pihaknya masih memburu Suhendra Purnama. Suhendra, kata Fadil, adalah konseptor lain kelompok MCA. Ditanya mengenai kedua tersangka tersebut, Luthfy mengaku tidak mengenal mereka. “Kami hanya tahu karena tidak pernah tatap muka,” katanya.

Adapun juru bicara UII Yogyakarta, Karina Utami Dewi, mengakui Tara merupakan dosen di UII sejak 2005, tapi bukan dosen tetap. Tara mengajar mata kuliah umum bahasa Inggris. “Saat ini, karena hal tersebut sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, UII menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penegakan hukum,” ucap Karina kepada detikX.

Menurut Fadil, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar