Selasa, 15 November 2016

SOLID GOLD BERJANGKA | Polri: Ketidakhadiran Komisi III DPR Tak Menganggu Jalannya Gelar Perkara Ahok


SOLID GOLD BERJANGKA – Komisi III DPR telah sepakat tidak akan menghadiri gelar perkara terbuka kasus pidato kontroversial Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (15/11). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menyebut ketidakhadiran pihak eksternal tersebut tidak menganggu proses peyidikan yang berlangsung.
“Enggak ada, beliau-beliau undangan saja, menyaksikan saja. Namun kita berharap beliau-beliau yang diundang berkenan hadir untuk menyaksikan pelaksanaan tersebut,” terang Agus saat berbincang, Senin (14/11/2016).
Pihak Mabes Polri selain Komisi III DPR juga mengundang Kompolnas dan Ombudsman untuk menyaksikan gelar perkara itu. Agus menjelaskan dalam kegiatan tersebut ketiganya bertindak sebagai pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya gelar perkara.
“Beliau kan pengawas eksternal itu diundang Kompolnas, Ombudsman, dan Komisi III DPR. Salah satu tidak datang enggak masalah kan hanya menyaksikan saja, yang aktifitas itu penyidik, pelapor, terlapor dan ahli,” urai dia.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa dia dan teman-temannya sepakat tidak hadir. Keputusan untuk tidak menghadiri gelar perkara tersebut, kata Bambang, semata untuk menjaga independensi Kepolisian RI.
“Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo.
Menurut Bambang, sebagai lembaga politik, DPR tentu tak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai yang ada di dalamnya. Komisi III DPR akan melakukan pengawasan dengan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.
“Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya,” kata Bambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar