Kamis, 24 November 2016

SOLID GOLD BERJANGKA | Buni Yani Jadi Tersangka, Relawan Ahok: Kami Kawal Sampai ke Pengadilan


SOLID GOLD BERJANGKA – Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan kasus penghasutan terkait SARA. Relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) yang melaporkan Buni Yani menyambut positif penetapan tersangka ini.
“Kalau saya sebagai kuasa hukum sedari awal sudah meyakini bahwa kepolisian akan menetapkan Buni Yani sebagai tersangka. Karena Kadiv Humas Polri (Irjen Boy Rafli) juga sudah menyatakan bahwa Buni Yani potensial sebagai tersangka,” kata Ketua Kotak Adja Muanas Alaidid saat dihubungi detikcom lewat sambungan telepon, Rabu (23/11/2016).
Muanas menegaskan, Buni Yani telah mencemarkan nama baik Ahok karena transkrip yang dia buat soal pidato Ahok di Kepulauan Seribu berbeda dengan video aslinya. Dirinya mengatakan bahwa penetapan Buni Yani sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang benar.
“Yang kita persoalkan transkrip yaitu mengenai isi yang tidak sesuai dengan video aslinya. Kami meyakini bahwa Buni Yani mengada-ada. Makanya kemudian itu Buni Yani harus sudah diproses sesuai dengan rumusan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Muanas menyerahkan sepenuhnya proses hukum selanjutnya ke kepolisian. “Adanya penetapan ini semakin meyakinkan bahwa persoalan Buni Yani tidak dapat dipisahkan dari kasus yang menimpa Pak Ahok. Kami menyerahkan ke pihak Kepolisian Apakah Buni Yani setelah penetapan tersangka perlu atau tidaknya dilakukan penahanan,” jelasnya.
Muanas bersama para relawan juga akan terus mengawal proses hukum kasus Buni Yani ini. “Kita kawal terus kasus tersebut hingga ke pengadilan. Kami tidak akan mengintervensi pihak kepolisian untuk memproses kasusnya,” pungkasnya.
Penyidik menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar