Kamis, 14 September 2017

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Mahar Itu Halal Bersamamu, Bukan Terjebak Utang Bersamamu

PT SOLID GOLD BERJANGKA - Mahar, syarat yang mudah dalam pernikahan namun terkadang berubah menjadi rumit dan berat. Dampaknya? Pernikahan sangat mungkin batal. Di sisi lain ada yang memenuhi besarnya mahar di luar kemampuan dengan berutang, sehingga kelar akad nikah muncullah cicilan, dan ini sedang menjadi tren, entah mengambil kredit multiguna atau Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang bunganya relatif tinggi. 

Rumitnya mahar dan berat untuk sebagian orang ketika bersandingan dengan adat istiadat ataupun kebiasaan masyarakat setempat, bahwa mahar harus sekian puluh bahkan ratus juta sesuai dengan tingkat pendidikan calon mempelai perempuan, seperti di daerah Bugis. 

Tak jarang calon mempelai pria mundur, karena tidak mampu memenuhi jumlah mahar yang diinginkan. Dari hasil diskusi di grup telegram misalnya, di Aceh mahar biasanya seberat 10 maryam emas, satu maryam setara dengan 3,3 gram emas, sehingga berat mahar sebesar sekitar 33 gram emas. 

Daerah lain yang terkenal paling mahal adalah daerah Bugis bisa mencapai miliaran rupiah, di mana disesuaikan dengan strata sang wanita, mulai dari kecantikan, keturunan, pendidikan dan pekerjaan calon mempelai wanita. Semakin tinggi stratanya maka mahar yang biasa disebut dengan uang panai akan semakin mahal.  

Mahar Sebaiknya Barang Bernilai Ekonomi
Dalam islam mahar merupakan salah satu syarat sah pernikahan berdasarkan ijmak ulama, hal ini berdasarkan pada firman Allah QS An-Nisa' 4:4. Namun demikian, tidak ada batas minimal atau maksimal mengenai nilai mahar. Dalam QS Al-Baqarah 2:236 Allah hanya memberi kisi-kisi bahwa mahar sebaiknya menurut kemampuan calon suami.

Perempuan yang baik adalah yang mudah (murah) maharnya, namun dibolehkan seorang perempuan menentukan jumlah mahar yang diinginkan. Bagi calon suami ada 2 pilihan, mengabulkan jika mampu atau menolak.

Selain tradisi mahar seperti di Aceh dan Bugis di atas, dewasa ini sangat lazim memberikan mahar seperangkat alat sholat dan Alquran. Meski tidak dilarang, dianjurkan mahar adalah barang yang bernilai, dapat dinilai oleh masyarakat misal uang, perhiasan, tabungan, reksa dana, tanah, rumah, mobil, dsb. Jangan sampai mahar menjadi hal yang kurang bermanfaat atau malah memberatkan. Alquran dan Alat sholat pastinya sudah dimiliki oleh setiap perempuan muslim.

Namun tak mengapa mahar mukena misal satu truk, bisa dijual dan bernilai ekonomi, langsung buka toko grosir mukena kan ya.
Mengambil Pinjaman Untuk Pernikahan
Mahar sudah selesai, tibalah beberapa bulan menjelang hari H, ternyata mempelai perempuan menghendaki mahar, uang lain-lain yang totalnya di luar ketersediaan. Calon mempelai perempuan dan keluarga kemudian menyarankan untuk mengambil pinjaman untuk memenuhinya, dengan dalih, "mahar saja boleh utang, masa utang untuk mahar tidak mau." Ya, berutang untuk mahar dibolehkan.

Sebelum memutuskan mengambil pinjaman untuk nikah, setidaknya beberapa hal ini perlu dipertimbangkan:
1. Pinjaman sifatnya tambahan atas kekurangan bukan sumber utama.
2. Cicilan. Berapa besaran cicilan atas pinjaman yang akan diambil. Ingat maksimum cicilan semua utang adalah 30% dari pendapatan. Itupun untuk cicilan yang sifatnya cicilan utang produktif.
3. Kebutuhan Hidup Setelah Menikah. Setelah menikah menyusul beberapa macam tujuan keuangan, seperti KPR, kehamilan, kelahiran dan aqiqahnya, biaya pendidikan dan pernikahan anak, belum untuk kebutuhan pribadi seperti investasi dana pensiun, dana haji bagi muslim dan investasi wakaf.
4. Masalah uang sumber masalah dengan pasangan. 70% perceraian di indoneia disebabkan oleh masalah ekonomi yang dialami oleh keluarga muda, keluarga yang baru menikah dibawah usia pernikahan 5 tahun. Ini dapat di artikan bahwa kondisi keuangan yang sehat harus dicapai agar terhindar dari risiko 70% tersebut.

Biasanya yang mengambil pinjaman sebagai sumber utama untuk pernikahan adalah mereka-mereka yang sama sekali belum mempersiapkan pernikahan, bisa karena memang belum mengalokasikan atau mendadak menikah.

Nah, sudah mempertimbangkan dan menghitungnya? Pastikan jika memutuskan mengambil pinjaman untuk mahar dan pernikahan, kebutuhan investasi setalah menikah tetap dapat terpenuhi. Ingat setelah akad nikah kehidupan yang sebenarnya baru di mulai. 

Ada pepatah mengatakan, 'jika cinta itu buta (Butuh Uang, Tabungan dan Aset) pernikahanlah yang membuktikan semuanya.' Jangan sampai tujuan pernikahan yang sakral tercemari dengan beban cicilan utang saat pernikahan, yang membuat jalannya roda rumah tangga terseok-seok bahkan hancur. Ingat mahar itu sarana untuk halal bersama bukan menjebloskan ke dalam jeratan utang setelahnya.

Rencanakan Pernikahan Anda, jauh-jauh hari, termasuk di dalamnya mahar ini, yaitu sejak Anda punya gandengan atau sudah berhayal tentang pernikahan. Hayalan itu pastinya sudah membayangkan dong dengan siapa nanti ke penghulu dan disahkan? Nah, bangunlah dari hayalan atau impian itu untuk mewujudkannya. Bagaimana caranya adalah dengan mencari informasi adat istiadat dan tradisi mahar dari calon mempelai yang anda impikan, hitung dan mulai cicil dari berpenghasilan







Baca Juga Artikel Keren & Terupdate Kami Lainnya Di :

Sgoldberjangka.com  wordpress.com weebly.com blogdetik.com strikingly.com
wixsie.com jigsy.com spruz.com bravesite.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar