Rabu, 13 Januari 2021
Solid Gold Berjangka | Facebook Terancam Banjir Kasus Privasi Data di Uni Eropa
Solid Gold Berjangka Makassar - Uni Eropa (UE) menyoroti kasus privasi data pengguna Facebook.Platform media sosial terbesar itu terancam dibanjiri kasus privasi data tak hanya dari satu negara anggota UE, tapi beberapa negara lainnya.
UE memiliki regulasi perlindungan data umum yang bernama General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi itu berlaku sejak tahun 2018. Melalui GDPR, masyarakat di UE punya akses lebih luas untuk menyuarakan keluhan pelanggaran privasi dari platform media sosial manapun, termasuk Facebook.
Dalam GDPR, keluhan privasi dari platform manapun akan diproses oleh Komisioner Perlindungan Data yang kantor pusatnya berlokasi di Dublin, Irlandia.
Namun ternyata, aturan itu sedikit menghambat proses penyelidikan kasus pelanggaran privasi, seperti di Belgia. Sebelumnya pada 2015, pengadilan Belgia memutuskan bahwa Facebook melanggar aturan privasi karena bisa memantau riwayat pencarian pengguna internet, meskipun pengguna tersebut tidak pernah mendaftar atau memiliki akun Facebook.
Merespons itu,Facebook yang mengatakan dalam GDPR kasus pelanggaran privasi hanya bisa diproses oleh pengadilan Irlandia, karena kantor Komisioner Perlindungan Data berlokasi di Irlandia.
Tak tinggal diam, Otoritas Perlindungan Data Belgia kemudian meminta European Court of Justice (ECJ) untuk mengklarifikasi ketentuan tersebut.
Advokat Jenderal ECJ mengatakan, penyelidikan keluhan pelanggaran privasi memang tidak harus dibawa ke regulator domestik. Justru, kasus itu bisa diselidiki lebih lanjut atas keluhan pelanggaran data privasi di berbagai negara UE.
"GDPR mengizinkan otoritas perlindungan data dari Negara Anggota UE untuk membawa persidangan ke pengadilan di Negara Bagian tersebut atas dugaan pelanggaran GDPR sehubungan dengan pemrosesan data lintas batas, meskipun itu bukan otoritas perlindungan data utama yang dipercayakan kepada seorang jenderal kekuasaan untuk memulai proses penyelidikan," kata Advokat Jenderal ECJ dilansir dari CNBC, Rabu (13/1/2021).
Seorang ahli di pelanggaran data privasi sekaligus CEO Ethyca Cillian Kieran menilai, apabila pengadilan suatu negara sudah memutuskan adanya pelanggaran privasi dari sebuah perusahaan media sosial justru akan semakin memperkuat penyelidikan di seluruh negara UE.
"Jangan salah, keluhan ini jika didukung oleh pengadilan justru akan memberikan hak yang sama kepada seluruh komisaris perlindungan data di seluruh negara anggota UE untuk mengambil tindakan atas pelanggaran aturan. Konsekuensinya jauh lebih signifikan mengingat pasti ada negara-negara di Eropa yang jauh lebih proaktif pada penegakan yang kuat dari GDPR. Dan ini kemungkinan akan menghasilkan lebih banyak investigasi untuk bisnis di seluruh pasar," kata Kieran.
Meski begitu, pendapat Advokat Jenderal ECJ tidak mengikat. Akan tetapi, kabarnya pendapat itu sedang dipertimbangkan oleh hakim ECJ yang akan memberikan putusan atas kasus pelanggaran privasi oleh Facebook di tahap selanjutnya.
Sebaliknya, Associate General Counsel Facebook Jack Gilbert mengatakan, perusahaan menilai Advokat Jenderal masih memegang teguh prinsip satu pintu, dalam hal ini mengacu pada penyelidikan lebih lanjut kasus pelanggaran privasi yang menurut perusahaan hanya bisa diproses di Irlandia.
"Kami senang bahwa Advokat Jenderal telah menegaskan kembali nilai dan prinsip mekanisme satu pintu, yang diperkenalkan untuk memastikan penerapan GDPR yang efisien dan konsisten. Kami menunggu putusan akhir pengadilan, " pungkas Gilbert - Solid Gold Berjangka Makassar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar