SOLID GOLD BERJANGKA – Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) bersyukur atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan pihaknya atas kubu Djan Faridz. Putusan itu, kata dia, membuktikan tidak ada dua PPP.

“Putusan PT TUN tersebut mengukuhkan kenyataan di lapangan bahwa tidak ada dua PPP, karena sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP 2,5 tahun silam sudah islah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 yang lalu, dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham,” kata Romi saat berbincang, Rabu (14/6/2017).

Dia pun mengajak seluruh kader PPP Djan Faridz menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusannya. Rommy mengajak kader PPP bersatu untuk menjadikan partai ini kembali masuk 3 besar pemenang pemilu.

“Dengan adanya putusan ini, PPP langsung tancap gas ke gigi 4 untuk persiapan Pilkada Serentak 2018 dan pemenangan menuju 3 besar pada Pemilu 2019,” ucap Romi.
Sebelumnya Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah, juga berharap tak ada lagi perpecahan di tubuh partainya. Ia menginginkan Romi dan Djan islah.

“Kalau lihat dari ‘sikon’, saya sih berharap islah kan gitu. Ngapain sih cari ribut mau pilkada, mau pilpres? Yang rugi partai,” ujar Dimyati saat dihubungi, Rabu (14/6).
Dimyati mengatakan ‘bola’ kini berada di tangan Romi dan Djan. Jika mereka sepakat berdamai, kader di bawahnya akan mengikuti.

“Kuncinya di ketum Romi dan Djan. Kami makmum ikut saja. Kalau kami ikut salah satu berkhianat, kami berharap win-win-lah. Lebih banyak pendukung lebih bagus,” ucap Dimyati.
Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.

Kunjungi : Solid Gold