SOLID GOLD BERJANGKA – Status Ahok yang menyandang status gubernur menuai polemik. Di satu sisi ia didakwa dengan pasal alternatif yang diancam maksimal 4,5 tahun penjara atau maksimal 5 tahun penjara. Di sisi lain, UU Pemda mensyaratkan kepala daerah yang didakwa minimal 5 tahun penjara diberhentikan.
“Memang ada perdebatan soal makna kata paling singkat dan paling lama. Jelas bahwa penggunaan bahasa legislasi kita ngaco. Tidak ada kejelasan yang nyata dari kata “paling lama”, “paling singkat”, “ke atas” dan lain-lain,” kata ahli hukum Dr Zainal Arifin Mochtar.
Hal itu disampaikan di sela-sela acara ‘Study for the Amandement to the Law’ di Osaka, Jepang, Senin (13/2/2017). Acara itu diikuti perwakilan Kemenkum HAM dan para ahli hukum serta peneliti dari Indonesia.
“UU telah membuatnya rancu karena digunakan secara tidak pas,” ujar dosen UGM Yogyakarta itu.
Menurut Zainal, penggunaan kata ‘paling lama’ dan ‘paling sedikit’ tersebut yang menjadi pangkal masalah. Dengan peluang tafsir itu, maka membuka interpretasi hukum.
“Hukum bermakna jamak. Dia bisa apa yang tertulis, juga apa yang tersirat. Bisa letterleijk dan bisa konteks serta suasana kebatinan. Tergantung pemahaman dan keyakinan yg ada,” ucap Zainal.
Atas hal itu, maka Zainal bisa memahami tafsir Refly Harun di kasus terkait. Di mana Refly menyatakan lebih tegas yaitu tidak ada alasan untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Sebab Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. Di mana syarat pemberhentian sementara adalah ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Titik itulah saya memahami yang disampaikan Mas Refly. Walau secara maksud pembentuk UU dan praktik berkata berbeda dan saya setuju itu, tapi Mas Refly benar tatkala kita menggunakan penafsiran tematis misalnya. Hal ini hadir karena penyusunan UU kita yang ngaco,” papar Zainal.
Zainal meminta publik menilai permasalahan itu secara jernih. Mengkaji secara profesional, bukan berdasarkan penilaian personal.
“Yang keliru kalau kita menggunakan logikal fallacy untuk menyerang dan menyalahkan orang tertentu misal karena jabatan, pro Ahok dan lain-lain,” ujar Zainal.
Ke depan, proses legislasi dan sistem perundangan harus lebih sistematis.
“Yang tertinggal memang ada pertanyaan besar soal kepastian hukum di Republik ini,” cetus Zainal.
Terlepas dari masalah sistem perundangan yang rancu, dalam kasus Ahok, Zainal memiliki penafsiran yaitu Ahok harusnya diberhentikan.
“Ahok harus diberhentikan karena klausula Pasal 83a terpenuhi dengan dua kemungkinan, pidana yang diancam paling singkat 5 tahun atau tindakan yang membelah masyarakat,” kata Zainal menegaskan.
Sementara itu, karena adanya multitafsir, Mendagri memilih tuntutan jaksa terhadap Ahok. Hal itu bisa dinilai oleh guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho sebagai langkah tepat.
“Dalam ilmu hukum dikenal banyak interpretasi. Ada interpretasi gramatikal, interpretasi restriktif, interpretasi restruktif yang membatasi atau mempersempit maksud suatu pasal. Dalam hal ini, Kemendagri memastikannya dengan tuntutan JPU,” ujar Hibnu.
Prof Hibnu mengingatkan dakwaan yang dijerat kepada Ahok adalah dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP, bukan dakwaan tunggal. Di mana maksud Pasal 83 ayat 1 mengarah kepada dakwaan tunggal, atau dakwaan alternatif yang semua pasal yang dijeratkan kepada terdakwa di atas ancaman lima tahun penjara.
“Harus diingat, dakwaan terhadap Ahok adalah alternatif. Kecuali dakwaannya dakwaan tunggal, maka sudah dapat dipastikan,” cetus Hibnu.
Adapun Direktur Puskapsi Univeritas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai ruang penafsiran di atas menjadikan ruang diskresi Presiden untuk memafsirkannya dan hal itu dilegitimasi UU Administrasi Pemerintahan.
“Perihal kepastian hukum apakah salah satu dakwaan alternatif dapat digunakan sebagai dasar pemberhentian sementara Ahok, maka sesuai UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden sebagai pejabat administrasi pemerintahan mempunyai wewenang diskresi yaitu memilih salah satu dari dua pilihan kebijakan yaitu memberhentikan sementara atau tidak memberhentikan sementara Ahok,” kata Dr Bayu.
Kunjungi : Solid Gold
Tidak ada komentar:
Posting Komentar