Senin, 21 Juni 2021
Solid Gold | Aturan Bappebti soal Aset Kripto di Indonesia
Solid Gold – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi memberikan kepastian hukum terkait aset kripto di Indonesia. Sebagai informasi, peraturan tersebut telah diterbitkan dan berlaku sejak 17 Desember 2020.
Berikut empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto dikutip Minggu (20/6/2021).
Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Sementara itu, pemerintah Indonesia sendiri tidak melarang peredaran aset kripto saat kemunculannya beberapa waktu lalu. Akan tetapi, pemerintah di beberapa negara mempunyai sikap dan reaksi yang berbeda-beda terkait hal tersebut.
Sekadar informasi, diminati oleh para investor, pertumbuhan aset kripto di Indonesia terus alami peningkatan. Pertumbuhan ini hadir seiring dengan kepercayaan dan kesadaran masyarakat atas investasi.
Sejak awal tahun 2021, nilai aset kripto memiliki tren yang meningkat. Adapun hingga semester I-2021, nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp470 triliun. Jumlah tersebut naik lebih dari enam ratus persen jika dibandingkan pada tahun 2020 yang berada di angka Rp65 triliun.
Facebook Perbaiki Kinerja untuk Lawan Konten Satir
“Perubahan ini akan memungkinkan tim untuk mempertimbangkan sindiran ketika menilai potensi pelanggaran Ujaran Kebencian,” tulis postingan tersebut dikutip Senin, (21/6/2021).
Seperti dikutip dari Antara, pembaruan datang setelah Dewan Pengawas memutuskan bahwa Facebook salah menghapus komentar pengguna dengan referensi ke Pemerintah Turki, berdasarkan meme dua tombol.
Meme ini menampilkan kartun layar terpisah yang sama dari meme aslinya, tetapi dengan wajah karakter kartun yang diganti dengan bendera Turki. Karakter kartun memiliki tangan kanan di atas kepala dan tampak berkeringat.
Di atas karakter kartun, di bagian lain layar terbagi, ada dua tombol merah dengan label yang sesuai, dalam bahasa Inggris: “Genosida Armenia adalah kebohongan” dan “Orang-orang Armenia adalah teroris yang pantas mendapatkannya.” Meme itu didahului dan diikuti dengan emoji “wajah orang sedang berpikir”.
Facebook lalu menghapus posting-an tersebut, mengutip Standar Komunitas yang Kejam dan Tidak Sensitif, yang mengatakan akan menghapus postingan dan menargetkan “korban kerusakan fisik atau emosional yang serius,” yang mencakup penggunaan meme dan gif.
Facebook kemudian mengklasifikasi ulang penghapusan tersebut sehingga berada di bawah Standar Komunitas Ujaran Kebencian.
Dewan Pengawas menunjukkan dalam rekomendasinya bahwa Facebook mengatakan akan membuat pengecualian untuk sindiran, itu tidak menentukan bagaimana atau apa yang memenuhi syarat sebagai sindiran dalam pedomannya.
Facebook mengatakan dalam postingnya bahwa selain membuat pedoman seputar sindiran yang lebih jelas, itu akan “memulai peninjauan konten identik dengan konteks paralel,” dan dapat mengambil tindakan lebih lanjut.
Ini menandai contoh terbaru Facebook yang mengikuti panduan dari Dewan Pengawas yang masih baru. Awal bulan ini, Facebook mengatakan akan mengakhiri apa yang disebut kebijakan “kelayakan berita”, yang memungkinkan politisi untuk mengabaikan banyak aturan kontennya.
Ke depan, perusahaan “tidak akan memperlakukan konten yang diposting oleh politisi secara berbeda dari konten yang diposting oleh orang lain,” kata Nick Clegg dari Facebook dalam sebuah posting blog.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar