SOLID GOLD BERJANGKA – Nama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo ikut dikaitkan dalam pusaran korupsi mega proyek e-KTP. Ganjar disebut dalam surat dakwaan menerima uang ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR.
Awalnya Ganjar mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010. Saat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.
“Terdakwa I melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Andi Narogong diketahui sebagai anak buah Setya Novanto yang berperan sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di kasus tersebut. Andi Narogonglah yang kemudian membagi-bagikan uang.
Realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar bulan September-Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.
“Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu,” ucap jaksa KPK.
Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang disampaikan ke Miryam S Haryani.
“4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25 ribu,” ucap jaksa KPK.
Kunjungi : Solid Gold Berjangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar